Halaman

Jumat, 05 Juli 2013

AKTA KELAHIRAN SEBAGAI HAK DASAR DAN IDENTITAS SEBAGAI WNI

  AKTA KELAHIRAN SEBAGAI HAK DASAR DAN IDENTITAS SEBAGAI WNI
 
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran lebih sedikit pointnya (hanya 2-7) jika di urus setelah kelahiran 0-6 bulan, sedangkan jika usia kelahiran sudah diatas 60 hari - 1 tahun, maka syaratnya akan bertambah menjadi 1- 8 point. Sedangkan jika anda baru mengurus akta kelahiran ketika anak sudah berusia lebih dari satu tahun maka persyaratan akan bertambah lagi ( 1-9), lihat rincian poinnya dibawah ini.
Syarat Membuat Akta lahir
1. Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
3. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5. Fotocopy KK dan KTP orang tua
6. Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
7. Kutipan Akta nikah / Perkawinan  (legalisr)
8. Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9. Penetapan Pengadilan Negeri
Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 :  Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 :  Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 :  Kelahiran diatas 1 tahun
Beberapa  daerah mungkin memberikan beberapa syarat tambahan, jadi akan lebih baik jika anda mendatangi unit pelaksana setempat.
Untuk biaya, pada beberapa daerah dikenakan denda 50.00,- untuk pembuatan akte kelahiran anak usia diatas 6 bulan, namun beberapa daerah tetap menggratiskannya.
Cara Membuat Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Penduduk/ orang tua datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Penduduk/ orang tua langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
3. penduduk / orang tua  menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.
Pembuatan Akta Kelahiran lebih dari 1 tahun ternyata saat ini khususnya di Banjarmasin menjadi lebih mudah, pasalnya tidak memerlukan putusan pengadilan lagi. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran lagi, dan kedua orang tua sudah meninggal bisa digantikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Jadi proses pembuatan akta kelahiran di atas 1 tahun :
- Tidak lagi melalui penetapan Pengadilan Negeri
- Langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-  Berkas permohonan diserahkan langsung oleh pemohon/orangtua yang bersangkutan (tidak boleh 
   dikuasakan)
- Denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 sebesar    
  Rp  50.000
- Lama selesai 30 hari kerja
Syarat Pengambilan Akta Kelahiran:
- Pemohon yang bersangkutan datang langsung mengambil Kutipan Akta Kelahiran
- Membawa dua saksi sesuai dengan pemohon
- Mengisi buku register
Jadwal Pembuatan Akta Kelahiran:
- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di atas 1 tahun dilaksanakan setiap Rabu
- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di bawah 1 tahun setiap hari kerja, Senin - Jumat