AKTA KELAHIRAN SEBAGAI HAK DASAR DAN IDENTITAS SEBAGAI WNI
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran lebih sedikit pointnya
(hanya 2-7) jika di urus setelah kelahiran 0-6 bulan, sedangkan jika
usia kelahiran sudah diatas 60 hari - 1 tahun, maka syaratnya akan
bertambah menjadi 1- 8 point. Sedangkan jika anda baru mengurus akta
kelahiran ketika anak sudah berusia lebih dari satu tahun maka
persyaratan akan bertambah lagi ( 1-9), lihat rincian poinnya dibawah
ini.
Syarat Membuat Akta lahir
1. Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
3. Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5. Fotocopy KK dan KTP orang tua
6. Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
7. Kutipan Akta nikah / Perkawinan (legalisr)
8. Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9. Penetapan Pengadilan Negeri
Keterangan:
Persyaratan angka 2 - 7 : Kelahiran 0 - 60 hari
Persyaratan angka 1 - 8 : Kelahiran 60 hari s.d 1 tahun
Persyaratan angka 1 - 9 : Kelahiran diatas 1 tahun
Beberapa daerah mungkin memberikan beberapa syarat tambahan, jadi akan lebih baik jika anda mendatangi unit pelaksana setempat.
Untuk biaya, pada beberapa daerah dikenakan denda 50.00,- untuk
pembuatan akte kelahiran anak usia diatas 6 bulan, namun beberapa daerah
tetap menggratiskannya.
Cara Membuat Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Penduduk/ orang tua datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir
yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah
ditentukan.
2. Penduduk/ orang tua langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
3. penduduk / orang tua menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.
Pembuatan Akta Kelahiran lebih dari 1 tahun ternyata saat ini
khususnya di Banjarmasin menjadi lebih mudah, pasalnya tidak memerlukan
putusan pengadilan lagi. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan
kelahiran lagi, dan kedua orang tua sudah meninggal bisa digantikan
dengan surat keterangan dari kelurahan. Jadi proses pembuatan akta
kelahiran di atas 1 tahun :
- Tidak lagi melalui penetapan Pengadilan Negeri
- Langsung diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Berkas permohonan diserahkan langsung oleh pemohon/orangtua yang bersangkutan (tidak boleh
dikuasakan)
- Denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 sebesar
Rp 50.000
- Lama selesai 30 hari kerja
Syarat Pengambilan Akta Kelahiran:
- Pemohon yang bersangkutan datang langsung mengambil Kutipan Akta Kelahiran
- Membawa dua saksi sesuai dengan pemohon
- Mengisi buku register
Jadwal Pembuatan Akta Kelahiran:
- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di atas 1 tahun dilaksanakan setiap Rabu
- Penerimaan berkas permohonan akta kelahiran di bawah 1 tahun setiap hari kerja, Senin - Jumat